Kunker Komisi VII Temukan Sengkarut Lahan Pertambangan Non-CNC
Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi VII di Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan sengkarut permasalahan terkait koordinasi pencabutan sertifikat lahan pertambangan yang masuk kategori nonClear and Clean (nonCNC). Kurang koordinasi diantara Kementerian ESDM, Gubernur dan Bupati dinilai sebagai bentuk perlindungan pada pengusaha.
"Saya curiga, gubernur tidak berani mencabut nonCNC karena ada kedekatan dengan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), makanya menggunakan tangan pemerintah. Sementara pemerintah pusat juga tidak mau ambil pusing, karena dianggap banyak masalah seperti, tumpang tindih lahan, batas wilayah penambangan, dan perizinannya" kata anggota Komisi VII Joko Purwanto saat berdialog dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Mataram, NTB Senin (21/12/15).
Menurut peraturan yang berlaku, pencabutan sertifikat non CNC merupakan kewenangan Gubernur. Namun faktanya, kebanyakan Gubernur tidak tahu mengenai hal ini, mereka mengira Pemerintah pusat yang berhak mencabut non CNC.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemerintah telah mengirimkan surat kepada gubernur dan bupati untuk segera mencabut sertifikat lahan tambang non CNC dalam Jangka waktu 90 hari, "Saya tidak tahu apakah mereka berani langsung mencabut terhadap lahan-lahan yang non CNC tadi, sehingga menjadi lahan negara" tekan politisi F-PPP ini.
Menurutnya lahan yang sudah non CNC harus segera cepat dicabut izinnya dan otomatis menjadi wilayah cadangan milik Negara. Apabila kondisi ini dibiarkan, negara berpotensi mengalami banyak kerugian. Sesuai aturan status CnC diberikan apabila wilayah pertambangannya tidak bermasalah, seperti tak mengalami tumpang tindih lahan maupun izin tambangnya sesuai surat keputusan yang berlaku. (jaka), foto : jaka nugraha/parle/hr.